Perjanjian Perdamaian Harus Dipatuhi Semua Pihak Untuk Kelancaran Proyek Properti

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Perjanjian Perdamaian Harus Dipatuhi Semua Pihak Untuk Kelancaran Proyek PropertiPerjanjian Perdamaian Harus Dipatuhi Semua Pihak Untuk Kelancaran Proyek Properti

RumahCom – Proyek properti nan bermasalah hingga diakuisisi manajemen baru dengan berdasarkan pada perjanjian perdamaian homologasi menjadi patokan nan mengikat untuk developer dan konsumen. Melalui perjanjian ini bakal dipastikan seluruh pihak memenuhi tanggungjawab dan mendapatkan haknya.

Proyek properti nan diambil alih alias diakusisi mempunyai tanggung jawab lebih untuk meyakinkan konsumen jika proyek nan tadinya terkendala bakal tetap berlanjut. Situasi ini bisa disebabkan oleh banyak aspek terkait strategi, kalkulasi keungan nan tidak tepat, hingga hambatan internal dari perusahaan.

Proyek nan diakusisi umumnya bakal melalui proses nan panjang hingga terbit perjanjian homologasi nan ditetapkan oleh pengadilan. Homologasi merupakan persetujuan antara debitur dan kreditur terkait proyek nan bermasalah. Dengan perjanjian nan disahkan oleh pengadil menjadi tahapan krusial hingga proyek bisa dilanjutkan oleh manajemen baru.

Proyek Apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, bisa menjadi contoh. Dikembangkan oleh manajemen baru PT Prospek Duta Sukses (PDS), untuk meyakiknkan konsumen terus dilakukan sosialisasi terkait kegiatan pembangunan proyeknya sebagaimana ditetapkan di dalam perjanjian homologasi.

PDS juga telah menggandeng master norma dan mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun untuk menjelaskan terkait tanggungjawab developer dan pembeli dengan telah terbitnya perjanjian perdamaian homologasi. Sebagai pengembang, PDS sangat terbuka untuk memberikan informasi terkait pengembangan proyek nan bakal menyelesaikan bangunan (topping off) tanggal 31 Mei 2023 ini.

Menurut Gayus, agenda topping off kian menunjukan komitmen developer untuk mematuhi seluruh keputusan homologasi dan perihal ini kudu diikuti oleh konsumen nan juga memenuhi kewajibannya terkait pembayaran unitnya. Seluruh perihal ini telah tercantum dan merupakan petunjuk perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

“Dengan telah terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak kudu tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan developer dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini mempunyai tanggungjawab dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut jika salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Gayus mengatakan, apa nan sudah dilakukan PDS telah melampaui nan diwajibkan di dalam perjajian. Progres pembangunan melangkah lancar hingga bakal dilakukannya topping off dan tahapan finishing untuk mengejar sasaran serah terima unit pada akhir tahun 2024. Manajemen baru PDS telah menjalankan petunjuk dari isi perjanjian perdamaian dan itu juga menuntut tanggungjawab dari sisi konsumen.

Di dalam perjanjian perdamaian, developer dituntut secara norma untuk menjalankan kewajibannya ialah membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu nan telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya lantaran developer mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pada konsumen nan tidak melanjutkan tanggungjawab sesuai perjanjian.

“Konsumen juga kudu memahami kebenaran ini lantaran semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian dan bisa dilihat progres pembangunan proyek nan saat ini lancar. Jadi sebagai konsumen juga tidak bisa memaksakan kehendak di luar perjanjian lantaran bisa timbul tuntutan baru dan perihal ini dimungkinkan lantaran telah diatur juga di dalam perjanjian,” imbuhnya.

Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono menambahkan, sebagai developer di bawah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dengan track record nan sangat baik, sosialisasi seperti ini sangat sering dilakukan khususnya untuk memperlihatkan progres pembangunan proyek kepada konsumen. Hal ini merupakan aktualisasi dari komitmen developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

 “Sesuai perjanjian nan tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen nan tidak mau menjalankan petunjuk nan telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara nan humanis dengan langkah-langkah solutif untuk konsumen nan tidak mau melanjutkan pembayaran dengan menggabungkan unitnya dengan konsumen lain, dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak meningkatkan nilai unit sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, INPP sebagai parent company dari PDS merupakan developer dengan rekam jejak panjang bagus dan telah menghasilkan beberapa proyek ikonik antara lain beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti nan dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah nan kemudian sukses direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti nan diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Cek lima langkah mudah mengurus kembali nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com nan percaya Anda semua bisa punya rumah

Selengkapnya
Sumber Rumah.com
Rumah.com
Atas