13,3 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan SPT per 10 Mei 2023 alias naik 2,84 persen dibandingkan 2022. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 13,3 juta wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 10 Mei 2023. Jumlah ini naik 2,84 persen dibandingkan 2022, ialah 12,9 juta laporan SPT.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci 13,3 juta WP nan telah melaporkan SPT terdiri atas 975 ribu badan alias dan 12,3 juta orang pribadi.
"Badan SPT-nya tumbuh 7,3 persen, terkumpul di 2022 kemarin 908.860, terkumpul di 2023 untuk SPT 2022 sekitar 975.194. Dan andaikan kita bandingkan pada 2021 terkumpul 854.167," kata Suryo dalam media briefing, Rabu (11/5).
Sementara itu, SPT orang pribadi naik 2,52 dibanding pada 2022 sebanyak 12.090.251 SPT.
Suryo mengatakan SPT dilaporkan melalui e-Filing, e-Form, e-SPT, dan manual. SPT nan dilaporkan lewat e-Filing sebanyak 10,8 juta SPT, e-Form sebanyak 2,03 SPT, e-SPT sebanyak 6.253 SPT, dan manual sebanyak 498.457 SPT.
"Ini bakal kami ikuti terus sampai akhir tahun 2023. Jadi penerimaan SPT tidak berakhir sampai 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan tapi kami bakal terus bergerak," kata Suryo.
Adapun bagi WP nan tidak lapor SPT bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan namalain UU KUP.
Ada dua macam sanksi, ialah pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang nan tidak menyetorkan pajak telah dipotong alias dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar," tulis beleid tersebut.
Bahkan, balasan pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi andaikan WP mengulang tindak pidana di bagian perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara nan dijatuhkan.
Sedangkan hukuman administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Berikut rincian hukuman administratif bagi wajib pajak nan tidak melaporkan SPT:
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)