Anak Buah Sri Mulyani Ungkap 3 Syarat Mobil Listrik Bisa Dapat Subsidi

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 15 Des 2022 18:15 WIB

Bagikan :  

Kemenkeu menyebut pemerintah bakal menerapkan kriteria kendaraan listrik nan bisa mendapatkan subsidi negara. Kemenkeu menyebut pemerintah bakal menerapkan kriteria kendaraan listrik nan bisa mendapatkan subsidi negara. (Kementerian Keuangan).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut pemerintah bakal menerapkan kriteria kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi Rp80 juta dari negara.

Sebab, tidak semua mobil dan motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah, terutama impor. Kriteria tersebut antara lain, pertama, kendaraan listrik tersebut kudu diproduksi di dalam negeri.

Kedua, kudu memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) nan ditetapkan pemerintah. TKDN ini bakal ditentukan secara berjenjang sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.

"Ada roadmapnya, misalnya, dia tahun pertama berapa persen (TKDN nya), misalnya, kudu mencapai 60 persen sampai 70 persen untuk mendapatkan subsidinya. Ini bakal kita lakukan secara bertahap," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).

Ketiga, perusahaan kreator mobil listrik kudu memenuhi besaran investasi nan ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya, Febrio tidak menjelaskan secara perincian lantaran tetap dibahas berbareng Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya.

"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin nan punya program, kelak di situ terlihat mobil mana saja nan sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia berapa unit," kata dia.

"Lalu seperti TKDN kelak dilihat tahun pertama TKDN nya berapa persen, tahun kedua TKDN nya berapa persen, makanya nan ikut program itulah nan boleh mendapat insentif," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pemberian subsidi untuk kendaraan listrik sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik, tetap dalam pembahasan, sehingga besaran nilai insentif nan bakal diberikan belum final.

"Saya sudah mengikuti itu. Seperti nan sudah saya sampaikan kita bakal menghitung," ujarnya ditemui di DPR RI. 

Ia menyebut pemerintah juga sedang memperhitungkan support untuk pembangunan industrinya. Jadi tidak hanya insentif untuk pembelian kendaraannya.

Terlebih, anggaran subsidi untuk kendaraan listrik ini direncanakan untuk masuk dalam APBN 2023. Artinya, bakal ada perubahan postur dari nan sudah disampaikan sehingga kudu diperhitungkan dampaknya.

"Kita menghitung dari struktur insentif nan diberikan, dampaknya ke APBN lantaran itu dimasukkan ke 2023," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi besar-besaran kepada pembeli kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk pembeli mobil listrik nan mempunyai pabrik di Indonesia, besaran subsidi nan bakal diberikan Rp80 juta. Sementara itu untuk pembelian mobil berbasis hybrid bakal diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.

Untuk pembeli motor listrik baru, besaran subsidi nan bakal digelontorkan Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, besaran subsidi nan bakal digelontorkan mencapai Rp5 juta.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas