Bea Cukai Gagalkan Pisau Cukur Impor Ilegal dari China

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggagalkan impor pisau cukur tiruan dari China nan diduga melanggar kewenangan merek. Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggagalkan impor pisau cukur tiruan dari China nan diduga melanggar kewenangan merek. (CNN Indonesia/Damar Sinuko).

Semarang, CNN Indonesia --

Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan impor pisau cukur tiruan dari China.

Barang impor itu didatangkan oleh perusahaan MKA dengan merek Getiletey nan menyerupai pisau cukur merek Gillete II Plus.

Petugas nan berprasangka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 350 karton berisi pisau cukur tiruan itu.

Dapat disimpulkan, pisau cukur Getiletey nan diimpor dari China telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Jadi, kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan, rupanya hasil pemeriksaan awal di kami ini diduga melanggar HKI," ungkap Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Semarang Anton Marton di Gudang Penimbunan Pabean, Kamis (15/12).

"Proses berikutnya tentu kami kudu melapor dan konfirmasi ke pemiliknya, lantaran ini baru dugaan. Kemudian, dari pemilik merek mau menindaklanjuti, sehingga mereka bakal meletakkan jaminan, kami perlukan jika kelak semisal pihak importirnya keberatan," lanjut dia.

Bea Cukai terkait juga segera mengkoordinasikan temuan tersebut dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk proses norma selanjutnya.

Jika terbukti melanggar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio menuturkan bahwa importir bakal dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun, ancaman hukumannya, kata Dwi, maksimal satu tahun penjara beserta denda maksimal Rp5 miliar.

"Untuk ancaman hukumannya juga cukup berat sebenarnya, dalam UU 28/2014 pasal 72 itu ancamannya penjara satu tahun dan dendanya minimal Rp100 juta," jelasnya.

Ia berambisi masyarakat, khususnya pelaku upaya untuk berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan nan melanggar.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan peralatan bukti berupa 403.200 tangkai pisau cukur impor merek Gentiletey.

[Gambas:Video CNN]

(dmr/bir)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas