BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pemulung dan Marbot Masjid Jadi Peserta

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BPJS Ketenagakerjaan bakal memperluas jangkauan kepesertaan terutama untuk Bukan Penerima Upah (BPU) alias pekerja informal seperti pemulung dan marbot. BPJS Ketenagakerjaan bakal memperluas jangkauan kepesertaan terutama untuk Bukan Penerima Upah (BPU) alias pekerja informal seperti pemulung dan marbot. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan bakal memperluas jangkauan kepesertaan terutama untuk Bukan Penerima Upah (BPU) alias pekerja informal. Pemulung dan marbot masjid menjadi sasaran utama peserta baru.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pekerja ini adalah salah satu nan sangat rentan mengalami kecelakaan kerja sehingga perlu sekali diberi perlindungan.

"Kita mengakselerasi perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah. Pekerja ojol (ojek online), petani, nelayan, marbot masjid. Itu pekerja informal nan selama ini belum terlindungi, pemulung juga. Jadi kita sorong mereka ikut serta agar family mereka bisa sejahtera jika terjadi risiko," ujarnya dalam paparan publik di kantornya, Jumat (12/5).

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun mengatakan jumlah kepesertaan pekerja informal mengalami kenaikan, terutama sektor pertanian, nelayan dan ojol nan paling besar porsinya.

Sedangkan, dari sektor pemulung dan marbot masjid tetap sangat kecil, sehingga bakal didorong agar lebih meningkat di tahun ini. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan memang menargetkan kepesertaan pekerja informal bisa bertambah sekitar 11 juta orang di tahun ini.

"Peserta BPU itu porsi terbesar adalah petani, nelayan dan ojol. Itu top three lah ya. Nah, kita bakal sorong ke depannya pemulung dan marbot masjid itu," jelasnya.

Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran untuk BPU termasuk kecil, namun perlindungan nan didapatkan bakal maksimal.

Misalnya, jika mengambil dua program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan dugaan penghasilan terendah Rp1 juta, maka iuran per bulan hanya Rp16.800.

Kemudian, jika mengambil tiga program, ialah JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan dugaan penghasilan Rp1 juta, maka iuran ditambah Rp20 ribu menjadi Rp36.800 per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas