DPR Aceh bakal merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah agar bank konvensional bisa beraksi lagi buntuk kacau dan lamahnya layanan bank syariah. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Aceh, CNN Indonesia --
DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Revisi merupakan buntut kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah nan ada di Aceh nan diperparah erornya layanan BSI berapa hari belakangan ini. Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat nan selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyebut pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beraksi kembali di Aceh.
"Kami sudah berembuk di lembaga, Qanun LKS ini kudu ditinjau ulang agar bank konvensional itu bisa beraksi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).
Revisi itu, kata dia suatu nan mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga penduduk mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.
Apalagi penduduk nan hendak bertransaksi ke luar negeri juga susah lantaran keterbatasan layanan perbankan nan ada. Saiful menegaskan masyarakat juga berkuasa memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
"Jadi kelak kewenangan merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) nan mana, jadi tidak ada istilah main monopoli lagi," ucapnya.
Diketahui, di Aceh hanya beraksi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar nan mempunyai pelanggan usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.
Namun, gangguan sistem nan terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berakibat jelek terhadap bumi upaya di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian penduduk Aceh nan menjadi pelanggan BSI.
Permasalahan ini telah memicu masyarakat untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS.
"Tentu kita bakal panggil Gubernur Aceh untuk merumuskan berbareng (revisi Qanun LKS)," ucapnya.
Pantauan CNNIndonesia.com, layanan mobile BSI hingga saat ini belum bisa digunakan sepenuhnya. Sementara, banyak mesin ATM nan belum berfaedah akibat erornya sistem BSI sejak Senin (8/5).
[Gambas:Video CNN]
(dra/agt)