Buruh Minta Kemnaker Ambil Alih Rekrutmen ABK dari Kemenhub

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 19 Des 2022 16:33 WIB

Bagikan :  

Buruh mendesak Kemnaker mengambil alih rekrutmen dan penempatan anak buah kapal dari Kemenhub agar nasib ABK lebih pasti. Buruh mendesak Kemnaker mengambil alih rekrutmen dan penempatan anak buah kapal dari Kemenhub agar nasib ABK lebih pasti. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kelautan Perikanan).

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (19/12). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional (Migrant Day) nan jatuh pada 18 Desember.

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono menyampaikan tiga tuntutan buruh.

Pertama, pekerja mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan Anak Buah Kapal (ABK) nan selama ini izinnya diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Buruh juga meminta Kemnaker memastikan proses hak-hak para ABK terpenuhi.

"Jadi dengan adanya izin nan diterbitkan Kemnaker, kewenangan pekerja juga kudu dipastikan terpenuhi. Soal upahnya, kebebasan untuk membikin serikat pekerja terhadap pekerja migran, agunan sosial dan sebagainya," kata Kahar.

Tidak hanya kepada Kemnaker, tuntutan juga disampaikan kepada Kemenhub untuk menyetop publikasi Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency nan bekerja merekrut dan menempatkan ABK pasca diterbitkannya PP No 22 tahun 2022.

Partai Buruh menilai carut-marut nan selama ini terjadi pada ABK disebabkan oleh tumpang tindih tugas antara Kemnaker dan Kemenhub

Tuntutan kedua, ialah penolakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal penghinaan presiden dan pasal demo tanpa pemberitahuan.

"Kritik bisa jadi jika presidennya tipis kuping dianggap sebagai penghinaan. Termasuk soal unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa masuk pidana," ujarnya.

Tuntutan ketiga penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja lantaran dinilai membikin kenaikan bayaran semakin kecil, pekerja mudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak adanya batas perjanjian pekerja, dan mempermudah masuknya tenaga kerja asing lantaran tidak lagi memerlukan izin.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan nan sama, pekerja juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap penetapan bayaran minimum provinsi (UMP 2023). Oleh karena itu, pekerja bakal mengusulkan gugatan terhadap sejumlah gubernur, termasuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Dalam waktu dekat kita juga bakal melakukan gugatan, tidak hanya kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, tapi juga gubernur lain," ujar Kahar.

Kahar menyebut UMP DKI Jakarta 2O23 nan ditetapkan Rp4,9 juta menjadi nan paling rendah lantaran hanya naik 5,6 persen dibandingkan daerah sekitar, seperti Bogor nan UMK-nya naik 7 persen.

Ia juga menyayangkan tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil nan mengabaikan rekomendasi dari beragam daerah untuk meningkatkan bayaran hingga 10 persen. Bahkan Bupati Bandung Barat disebut memberikan rekomendasi kenaikan bayaran hingga 27 persen.

Sementara Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 hanya naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.

"Tapi kemudian sama gubernur (Ridwan Kamil) dipangkas dan rekomendasi bupati itu diabaikan," ujar Kahar.

(fby/agt)

Bagikan :  

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas