Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif secara Online

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif secara online sangat memudahkan peserta. Simak pilihan langkah dan langkahnya! Ilustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif secara online (Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang tetap aktif secara online sangat memudahkan peserta sehingga tidak perlu repot datang ke instansi cabang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan faedah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah memasuki usia pensiun ialah di usia 56 tahun.

Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta nan mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan alias mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses pencairan faedah JHT tidak hanya bisa dilakukan di instansi bagian dan bank nan bekerja sama alias Service Point Office (SPO), tetapi bisa juga dilakukan secara online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berikut ini langkah mencarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Website

Suasana pelayanan di instansi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Perubahan patokan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)Perubahan patokan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik. Dalam patokan terbaru, biaya JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berumur 56 tahun. Padahal sebelumnya, pegawai dapat melakukan pencairan saat tak lagi bekerja, dengan persyaratan tertentu. CNN Indonesia/Safir MakkiIlustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif secara online (CNN Indonesia/Safir Makki)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan di website resmi melalui handphone (hp) dan laptop. Sebelumnya pastikan untuk menyiapkan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan argumen pencairan.

Apabila sudah memenuhi syarat dan arsip nan diperlukan, simak langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat hp berikut ini.

  1. Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi informasi awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem bakal verfikasi informasi otomatis terkait kepantasan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta bakal diarahkan untuk melengkapi informasi sesuai petunjuk nan tampil pada portal
  5. Unggah arsip persyaratan
  6. Peserta nan sukses menyelesaikan proses bakal menerima notifikasi berisi informasi agenda dan instansi cabang
  7. Peserta bakal dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai agenda pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas original saat wawancara
  8. Proses selesai, faedah JHT bakal dicairkan ke nomor rekening bank nan telah dilampirkan.

2. Aplikasi JMO

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online berikutnya adalah melalui aplikasi JMO. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO di hp
  2. Buka aplikasi JMO lampau login menggunakan email dan kata sandi
  3. Klik menu "Pengkinian Data"
  4. Cek informasi kepesertaan, jika semua sudah benar, klik "Sudah"
  5. Klik "Selanjutnya"
  6. Isi informasi kontak berupa nomor HP dan alamat email
    Masukkan NPWP dan rekening bank, lampau klik "Selanjutnya"
  7. Isi informasi kependudukan
  8. Isi informasi tambahan dan kontak darurat
  9. Klik "Konfirmasi"
  10. Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua"
  11. Pilih "Klaim JHT"
  12. Pilih argumen pengajuan klaim JHT
  13. Data kepesertaan akan muncul lampau klik "Selanjutnya"
  14. Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah
    Akan ditampilkan rincian saldo JHT, pilih "Selanjutnya"
  15. Terakhir klik "Konfirmasi"

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Selain secara online, peserta juga dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan mengunjungi instansi bagian dan SPO.

1. Kantor cabang

Suasana pelayanan di instansi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Perubahan patokan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)Perubahan patokan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik. Dalam patokan terbaru, biaya JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berumur 56 tahun. Padahal sebelumnya, pegawai dapat melakukan pencairan saat tak lagi bekerja, dengan persyaratan tertentu. CNN Indonesia/Safir MakkiIlustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif secara offline (CNN Indonesia/Safir Makki)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang pertama adalah dengan datang ke instansi bagian terdekat dari domisili. Berikut caranya:

  1. Kunjungi instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Temui petugas dan katakan mau melakukan pencairan faedah JHT. Petugas bakal mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
  3. Scan kode QR nan tersedia di instansi cabang
  4. Isi informasi awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  5. Sistem bakal verfikasi informasi otomatis terkait kepantasan klaim
  6. Setelah verifikasi, peserta bakal diarahkan untuk melengkapi informasi sesuai petunjuk nan tampil pada portal
  7. Unggah arsip persyaratan
  8. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas instansi bagian untuk mendapatkan nomor antrean
  9. Proses lanjutan bakal dilakukan di instansi bagian tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
  10. Manfaat JHT bakal dicairkan melalui nomor rekening bank nan telah dilampirkan.

2. Bank kerja sama (SPO)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline berikutnya adalah melalui bank kerja sama alias SPO. Cara ini bisa dipilih andaikan instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terlalu jauh dari tempat domisili. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi bank sesuai jam operasional layanan
  2. Bawa berkas persyaratan klaim
  3. Temui customer service bank dan sampaikan tujuan
  4. Ikuti proses verifikasi dan wawancara dengan petugas
  5. Jika semua tahap sudah selesai, biaya bakal dikirimkan melalui rekening bank

Demikian langkah mencarikan BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif secara online dan offline. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas