Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik, Berlaku 1 Januari 2023

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan patokan soal kenaikan cukai rokok elektrik nan bertindak efektif mulai 1 Januari 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan patokan soal kenaikan cukai rokok elektrik nan bertindak efektif mulai 1 Januari 2023. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan patokan soal kenaikan cukai rokok elektrik nan bertindak efektif mulai 1 Januari 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan kenaikan cukai rokok elektrik itu ditetapkan pada Rabu (14/12) dan diundangkan tepat sehari setelahnya.

Berikut beberapa rincian kenaikan cukai serta nilai rokok elektrik nan diatur dan resmi naik per 1 Januari 2023:

1. Rokok elektrik

a. Rokok elektrik padat
Rokok elektrik padat dengan satuan per gram mulai tahun depan nilai jual satuan (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.

b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan nilai jual satuan (HJE) minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.

c. Rokok elektrik sistem cair tertutup
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan nilai jual satuan (HJE) minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

a. Tembakau molasses
Tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun depan nilai jual satuan (HJE) minimumnya Rp228, naik dari tahun ini sebesar Rp215.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp127 per gram dibanding tahun ini Rp120 per gram.

b. Tembakau hirup
Tembakau hirup mengalami kenaikan nan sama dengan tembakau molasses.

c. Tembakau kunyah
Tembakau kunyah mulai tahun depan naik dengan nominal nan sama, seperti tembakau molasses dan hirup.

[Gambas:Video CNN]

(skt/bir)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas