Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pengenaan pajak atas akomodasi natura alias barang-barang pemberian mulai bertindak Juni 2023. (iStock/mangpor_2004)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pengenaan pajak atas akomodasi natura alias barang-barang pemberian mulai bertindak Juni 2023. Kendati, DJP belum membocorkan apa saja akomodasi nan bakal dikenakan pajak (PPh).
"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga dalam media briefing, Kamis (11/5).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP bakal mengatur pajak natura bagi nan menerima dan memberi.
"Esensi pentingnya seperti nan dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti enggak, perangkat kerja pasti enggak," kata Suryo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis daftar akomodasi natura alias barang-barang pemberian instansi nan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) namalain tak dipungut pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan nan sudah diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.
"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian alias hadiah sehubungan dengan pekerjaan alias jasa nan diterima alias diperoleh dalam corak natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis pasal 24 PP nan dikutip Kamis (22/12).
Setidaknya ada lima akomodasi natura nan dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh, yaitu;
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Dalam pasal 25 dirinci, nan dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:
a. makanan dan/atau minuman nan disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai nan lantaran sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batas nilai tertentu.
Kedua, natura dan/atau kenikmatan nan disediakan di daerah tertentu alias nan perlu dikembangkan, terpencil nan meliputi sarana, prasarana, dan/atau akomodasi di letak kerja nan secara ekonomis mempunyai potensi layak dikembangkan alias tertinggal untuk pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, alias olahraga otomotif, sepanjang letak upaya pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan nan kudu disediakan oleh pemberi kerja dalam penyelenggaraan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai nan diwajibkan oleh kementerian alias lembaga berasas ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. busana seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan nan diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, alias musibah nasional.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan nan berasal alias dibiayai APBN/APBD. Sama seperti patokan sebelumnya, semua nan berasal dari biaya negara tidak dikenakan pajak.
Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batas tertentu. Dalam perihal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batas nan bakal dikenakan alias dikecualikan dari objek PPh.
[Gambas:Video CNN]
(fby/dzu)
[Gambas:Video CNN]