Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diintegrasikan dengan NPWP. (ANTARA FOTO/SENO).
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya 52 juta KTP tersebut sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan tanggungjawab perpajakannya.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52.905.450 juta NIK wajib pajak nan telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68.525.223 wajib pajak, alias sekitar 77,2 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Jumat (16/12).
Dengan integrasi tersebut, maka NPWP nan ada saat ini hanya bakal bertindak hingga akhir 2023. Sedangkan, mulai 2024 masyarakat hanya bisa menggunakan NIK untuk melakukan tanggungjawab perpajakan.
"NPWP 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023," imbuhnya.
Neilmaldrin menjelaskan saat ini tetap ada beberapa tantangan terkait integrasi NIK menjadi NPWP. Salah satunya ketakutan masyarakat bakal dikenakan pajak begitu mempunyai NIK.
Padahal, dengan integrasi ini tak semua pemilik KTP dikenakan pajak. Pajak dipungut hanya dari masyarakat nan memenuhi syarat sebagai pembayar pajak alias penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nan saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan alias Rp54 juta per tahun.
Selain itu, perubahan sistem nan bakal terjadi mulai disosialisasikan sejak saat ini. Pasalnya, pada 2024 seluruh tanggungjawab pajak hanya bisa menggunakan NIK.
"Ini tantangannya, makanya kami sedang kerjakan dengan sosialisasi ke kementerian/lembaga (K/L) termasuk dengan perbankan nan kemungkinan besar bakal terdampak," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/dzu)