Foto ilustrasi. Pembangkit listrik tenaga nuklir di Prancis. (AFP PHOTO / FRANCOIS NASCIMBENI)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa pemerintah tengah mengebut proses pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) untuk 2039.
Menurutnya, jika mendorong percepatan transisi daya dengan daya baru terbarukan (EBT) lain, seperti tenaga surya, pemerintah tetap perlu baseload (beban dasar) Namun, baseload nan saat ini tersedia hanya dari fosil.
"Kalau kita mau menuju net zero emission (NZE) itu kudu nan bebas emisi juga. Salah satu nan bebas emisi itu nuklir, nuklir termasuk di dalam perencanaan di akhir 2040 awal, 2039," tegas Dadan kepada awak media di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (18/12).
Dadan juga menyinggung soal kriteria letak PLTN di Indonesia. Meski tak menyebut secara spesifik daerah nan bakal menjadi pedoman pembangkit listrik tenaga nuklir, dia menegaskan pemerintah memilih daerah bebas gempa.
"Yang pasti daerahnya kudu bebas gempa, nan pasti ya. Di luar itu kan bakal berisiko," tegas Dadan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut sasaran PLTN pada 2039 telah masuk dalam peta jalan transisi EBT menuju net zero emission pada 2060 nan dibuat Kementerian ESDM.
Rida menjelaskan PLTN bakal menghasilkan tenaga listrik sebesar 31 gigawatt pada 2060 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah memajukan rencana operasi PLTN. Tahun lalu, Kementerian ESDM merencanakan PLTN baru bisa beraksi pada 2049.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) nan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya segera diserahkan ke DPR, pemerintah lebih banyak menyoroti persoalan nuklir.
Percepatan penggunaan nuklir untuk tenaga listrik kian serius. Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir nan meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, serta manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
PP nan ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan patokan turunan untuk penyelenggaraan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
(skt/bac)
[Gambas:Video CNN]