Gandeng Himbara, BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beri KPR ke Peserta

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka layanan tambahan bagi peserta berupa pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka layanan tambahan bagi peserta berupa pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (arsip foto BPJS Ketenagakerjaan).

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka layanan tambahan bagi peserta berupa pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan layanan pinjaman ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi peserta. Hal ini berkaca pada kasus banyak pesertanya nan terjerat pinjaman online (pinjol) dengan kembang tinggi.

"Saya baca pemberitaan bahwa banyak peserta kita nan terjerat pinjol, makanya kita beri kemudahan melalui aplikasi JMO ini, peserta bisa meminjam ke kita," ujarnya dalam kegiatan Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (12/5).

Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan nan berfaedah sebagai media layanan informasi untuk pengecekan jumlah saldo dan status kepesertaan. Selain itu, saat ini bisa untuk melakukan pinjaman dan KPR.

Menurutnya, dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Raya. Di mana, syarat nan diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya kembang rendah, tak seperti pinjol.

"Bunga nan kita berikan juga kompetitif dan lebih mini dari pinjol-pinjol," jelasnya.

Cara mengajukannya, tentu saja kudu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membikin akun di aplikasi JMO. Kemudian, masuk ke akun JMO dan pilih layanan tambahan nan diinginkan, apakah pengajuan pinjaman alias perumahan pekerja (KPR).

Namun, ini baru bertindak untuk sistem android, IOS belum bisa.

Sementara, Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun menyebut tentu ada syarat nan ditetapkan bagi peserta untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan ini.

"Tentu dong ada syarat nan kita tetapkan. Nggak mungkin dia baru masuk sebulan misalnya kita kasih alias dia peserta lama tapi pembayarannya angot-angotan kan nggak mungkin kita berikan," jelas Oni.

Berikut kriteria dan syarat sisa mengusulkan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

Kriteria KPR bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Pinjaman untuk rumah tapak alias rumah susun.
- KPR maksimal adalah Rp500 juta rupiah.
- Jangka waktu angsuran maksimal 30 tahun.
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)

Syarat mengusulkan KPR bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan 

- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib manajemen kepesertaan dan iuran.
- Belum mempunyai rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari instansi bagian BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan nan dibuktikan dengan blangko Rekomendasi.
- Peserta nan istri alias suami nan juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengusulkan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR nan bertindak pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas nan mengatur bagian upaya perbankan.

Syarat mengusulkan pinjaman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO
2. Mempunyai rekening payroll BRI alias Bank RAYA
3. Minimal penghasilan Rp3 juta
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
6. Merupakan peserta aktif BP Jamsostek dan tidak menunggak iuran
7. Plafon Rp500 ribu-Rp25 juta tenor hingga 18 bulan
8. Bunga 1,24 persen flat/bulan
9. Mendapatkan benefit Rp25 ribu nan bakal dikreditkan ke rekening payroll BRI alias Bank RAYA.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas