Kejagung Perintahkan Kemendag Bayar Utang ke Peritel Minyak Goreng

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Kejagung memerintahkan Kemendag membayar utang minyak goreng kepada peritel minyak goreng berasas putusan norma nan diterbitkan Kamis (11/5). Kejagung memerintahkan Kemendag membayar utang minyak goreng kepada peritel minyak goreng berasas putusan norma nan diterbitkan Kamis (11/5). (CNN Indonesia/Farras Fauzi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melunasi utang selisih nilai kepada peritel minyak goreng. Hal ini sejalan dengan putusan norma alias legal opinion (LO), nan sudah keluar per Kamis (11/5).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui di kantornya. Isi surat Kejagung mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu nilai pada 2022 lalu.

"Isinya pemerintah tetap punya tanggungjawab untuk membayarkan tetapi tetap berasas ketentuannya," ujar Isy seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (12/5).

Menurutnya, meski sudah ada putusan dari Kejagung, namun Kemendag belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran nan bakal diganti kepada peritel, termasuk Aprindo. Aprindo sebelumnya menyebut utang pemerintah kepada peritel mencapai Rp344 miliar.

"Rp344 miliar itu klaim dari Aprindo. Sesuai dengan mekanisme, nan menyatakan semestinya produsen," jelasnya.

Isy menyebut jika berasas hasil verifikasi dari PT Sucofindo utang pemerintah terkait selisih nilai minyak goreng ini mencapai Rp800 miliar. Jumlah tersebut adalah total campuran utang ke produsen minyak goreng dan peritel.

Jumlah ini berbeda dengan hasil kalkulasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), nan mengungkapkan utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Menanggapi putusan Kejagung, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan sangat senang dan berambisi pemerintah membayar sesuai dengan nan diklaim.

"Alhamdulillah ya. Kita senang apalagi jika dibayar sesuai dengan nan kita ajukan Rp344 miliar," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Namun, dia mengakui memang belum mengetahui perihal LO nan sudah diterbitkan oleh Kejagung. Karenanya, dia menunggu panggilan selanjutnya dari Kemendag terkait nilai pembayaran dan kapan waktunya.

"Kalau sudah ada putusan itu, kita hanya perlu menunggu dipanggil. Tapi kita bakal tetap meminta sesuai dengan nan kita ajukan, jika (nilainya) kurang lebih dari 10 persen, kita bakal kembali bersuara," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas