Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor Rp610 Juta

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Kementerian Perdagangan memusnahkan 122 bal baju jejak impor di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp610 juta. Kementerian Perdagangan memusnahkan 122 bal baju jejak impor di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp610 juta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 122 bal baju jejak impor di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp610 juta.

"Kami menggandeng sejumlah lembaga terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan norma terhadap maraknya perdagangan busana jejak asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal busana jejak asal impor di Sulawesi Utara," kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, dikutip dari detik finance, Kamis (11/5).

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama berbareng dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, persoalan peredaran busana jejak impor di Indonesia bisa teratasi jika minat masyarakat terhadap produk tersebut menurun.

"Yang kami khawatirkan busana jejak seperti ini, sama seperti nan pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, ialah terbukti mengandung jamur nan berpotensi berakibat jelek bagi kesehatan manusia," katanya.

"Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika peralatan tersebut merupakan peralatan asal impor, perihal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor peralatan nan dilarang impor," imbuh Erizal.

Erizal berharap pemusnahan ini dapat memberikan pengaruh jera bagi pelaku upaya nan tidak alim ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku upaya lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah bakal tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku upaya nan tidak alim alias menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah bakal menindak sesuai dengan ketentuan," pungkas Erizal.

Pakaian jejak memang merupakan peralatan nan dilarang impornya. Hal ini berasas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, Kemendag juga telah memusnahkan busana jejak asal impor di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).

Dalam pemusnahan tersebut, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan lembaga terkait, ialah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

[Gambas:Video CNN]

(dzu/agt)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas