KPPU Buka Suara soal Pemerintah Punya Utang Migor Rp344 M ke Peritel

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka bunyi soal utang pemerintah Rp344 miliar ke peritel terkait rafaksi minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka bunyi soal utang pemerintah Rp344 miliar ke peritel terkait rafaksi minyak goreng. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka bunyi soal utang pemerintah Rp344 miliar ke peritel terkait rafaksi minyak goreng.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mendesak pemerintah segera melunasi utang tersebut. Ia mengatakan ancaman peritel menggugat pemerintah jika tak segera melunasi itu bisa memicu suasana upaya nan tidak kondusif lantaran tidak memberikan kesempatan berupaya nan sama bagi para pelaku usaha. 

"Untuk itu, KPPU menyarankan pemerintah c.q. Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi nan isinya adalah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku upaya nan telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022," jelasnya dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (10/5).

KPPU menilai utang pemerintah itu membikin peritel merugi dua kali, ialah dari selisih nilai referensi keekonomian (HAK) dengan nilai pasar serta selisih HAK dengan nilai satuan tertinggi (HET). Terlebih, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 sudah tak berlaku.

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyoroti ancaman peritel nan menakut-nakuti mogok jualan jika utang tersebut tak kunjung dibayar. Ia menilai ancaman tersebut bakal menimbulkan ancaman lebih luas ke masyarakat.

"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas nan sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasokan bakal mengakibatkan kenaikan nilai minyak goreng dan pada akhirnya bakal sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi," tuturnya.

Di lain sisi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung saran KPPU tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menanti langkah Kemendag untuk mengeluarkan permendag, revisi, alias produk norma lainnya guna memuluskan pembayaran utang tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga perlu bertanggung jawab dalam kasus utang ini. Ia meminta negara datang di hadapan masyarakat, di mana para pengusaha pun adalah bagian dari masyarakat.

"Hanya satu nan enggak bisa diubah dalam bumi ini, kitab suci. Semua nan namanya patokan apalagi Permendag itu mestinya bisa dilakukan tambahan alias revisi," ujar Roy di Kantor Kemendag, Kamis (11/5).

[Gambas:Video CNN]

(skt/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas