Melihat Aturan yang Membuat Menhub Digugat Rp92,6 M oleh Gapasdap

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar oleh pengusaha pikulan sungai dan penyeberangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar oleh pengusaha pikulan sungai dan penyeberangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar oleh pengusaha pikulan sungai dan penyeberangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip berkas gugatan nan di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai.

Gugatan dilayangkan terkait publikasi Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kedua pejabat Gapasdap itu meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan agar Budi membayar tukar rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan norma tetap (inkracht) dengan kalkulasi kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

Lantas seperti apa patokan nan membikin Budi Karya digugat Rp92,6 miliar dan bayar Rp942 juta per hari itu?

Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 mengatur tentang besaran tarif penyeberangan kelas ekonomi.

Dalam beleid nan ditandatangani pada 28 September 2022 itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematok tarif nan lebih rendah dibanding nan sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022.

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022 tarifnya adalah Rp20 ribu.

Sebelumnya Khoiri Soetomo selaku ketua umum Gapasdap memprotes penurunan tarif ini. Menurutnya, tarif baru itu tetap sangat jauh dari kebutuhan pengusaha.

Sesuai kalkulasi pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) pikulan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Apalagi, pengaruh kenaikan nilai BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat meningkatkan HPP hingga kurang lebih 8 persen. Oleh lantaran itu, Khoiri menilai semestinya kenaikan tarif pikulan penyeberangan nan sesuai adalah 43 persen.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan nan sifatnya darurat dan negotiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat lantaran tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas