Menaker Terbitkan Syarat Buruh Bisa Nikmati Jaminan Kehilangan Pekerja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan beberapa patokan soal syarat pembayaran pekerja bisa menikmati agunan kehilangan pekerjaan (JKP). Berikut rincian syaratnya. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan beberapa patokan soal syarat pembayaran pekerja bisa menikmati agunan kehilangan pekerjaan (JKP). ( REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan patokan nan mengatur syarat pembayaran biaya iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program agunan kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah.

Dalam beleid itu disebut biaya iuran peserta program JKP nan dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan bagian dari support pemerintah atas penyelenggaraan program JKP. Dana tersebut berasal anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN).

Sementara itu, JKP adalah agunan sosial nan diberikan kepada pekerja alias pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja berupa faedah duit tunai, akses informasi pasar kerja, dan training kerja. Peserta program JKP adalah pekerja alias pekerja nan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.

"Pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22 persen dari bayaran sebulan nan dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 20 Tahun 2022, dikutip pada, Senin (19/12).

Penerima Dana Iuran Peserta merupakan peserta nan memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, penduduk negara Indonesia.

Kedua, belum belum mencapai usia 54 tahun.

Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berasas perjanjian kerja waktu tertentu alias perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Keempat, telah diikutsertakan dalam program agunan sosial sebagai peserta penerima bayaran dengan ketentuan pekerja alias pekerja nan bekerja pada upaya besar dan upaya menengah, diikutsertakan pada program agunan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), agunan hari tua, agunan pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM, alias pekerja alias pekerja nan bekerja pada upaya mikro dan upaya kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program agunan kesehatan, JKK, agunan hari tua, dan JKM.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya melakukan verifikasi dan pengesahan terhadap persyaratan peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab absolut atas hasil verifikasi dan pengesahan andaikan di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas