Pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp8 juta untuk pembelian motor listrik baru. Ilustrasi. (iStockphoto/bruev).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp8 juta untuk pembelian motor listrik baru. Pemberian subsidi disebut sebagai langkah untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air.
"Motor listrik nan baru itu bakal diberikan insentif Rp8 juta," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam video di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip pada Kamis (15/12).
Tak hanya pembelian motor listrik baru, pemerintah juga bakal memberikan subsidi sebesar Rp5 juta bagi masyarakat nan mengkonversi motornya dari berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
Sementara untuk pembelian mobil listrik nan mempunyai pabrik di Indonesia, besaran subsidi nan bakal diberikan Rp80 juta. Untuk pembelian mobil berbasis hybrid bakal diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.
Agus mengatakan subsidi diberikan dengan mencontoh negara lain nan dilihat pemerintah sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.
"Ini kami memandang sangat krusial lantaran Indonesia belajar dari beragam negara nan relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya lantaran pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif," katanya.
Agus menambahkan ada beberapa faedah nan bisa didapat jika penggunaan kendaraan listrik bisa digenjot di RI.
Pertama, persediaan nikel besar nan dimiliki RI bisa dimanfaatkan dengan baik. Kedua, subsidi BBM bakal berkurang dengan banyaknya mobil listrik.
Ketiga, pemberian subsidi bakal menarik penanammodal untuk merealisasikan janji mereka menanamkan investasinya di Indonesia.
"Dengan insentif ini kita bakal memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik bumi agar sigap realisasi investasi di Indonesia," katanya.
Manfaat keempat, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.
Wacana pemberian subsidi kendaraan listrik itu sebelumnya memantik reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Mereka menilai rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik, salah sasaran. Bahkan, tak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
"Kalau rujukannya Inpres 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa nan disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan alias Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkap Ketua MTI Tory Darmantoro, mengutip Antara, Rabu (14/12).
MTI, lanjut dia, justru menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke pikulan umum, sehingga penataan pikulan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat, serta terus disempurnakan.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
[Gambas:Video CNN]