Menkeu Tambah Biaya Penginapan PNS, Uang Hotel di Jateng-Bali Naik

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menkeu Sri Mulyani meningkatkan biaya penginapan PNS. Besarannya ditetapkan berbeda bagi tiap-tiap provinsi. Menkeu Sri Mulyani meningkatkan biaya penginapan PNS. Besarannya ditetapkan berbeda bagi tiap-tiap provinsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan beberapa satuan biaya penginapan hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan melakukan perjalanan dinas dalam negeri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran biaya hotel ditetapkan berbeda di setiap provinsi.

"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya nan digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka penyelenggaraan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, sistem pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran nan sah," tulis beleid nan diteken 28 April 2023 tersebut.

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam beleid tersebut bahwa ajudan menteri/pimpinan lembaga setingkat menteri bisa menginap di hotel nan sama dengan sang pimpinan. Namun, jika biayanya lebih tinggi dari nan sudah ditetapkan, ajudan bisa memilih bilik dengan biaya terendah pada hotel tersebut.

Biaya hotel paling tinggi tetap dipegang pejabat eselon I di DKI Jakarta, ialah sebesar Rp8,72 juta per malam. Sedangkan pejabat negara/pejabat eselon II di DKI mendapat Rp2,06 juta.

Lalu, pejabat eselon III sebesar Rp992 ribu dan pejabat eselon IV Rp730 ribu per malam. Namun, biaya hotel PNS DKI Jakarta tidak berubah dari nan ditetapkan di PMK Nomor 83 Tahun 2022.

Beberapa nan mengalami kenaikan antara lain PNS Bali, di mana biaya hotel pejabat eselon I menjadi Rp6,84 juta dari Rp5,47 juta. Kemudian pejabat eselon II naik dari Rp1,94 juta menjadi Rp2,43 juta.

Biaya menginap PNS di Jawa Tengah juga naik, ialah dari Rp4,24 juta ke Rp5,30 juta untuk pejabat eselon I. Ada juga pejabat eselon I di Nusa Tenggara Barat (NTB) nan sekarang mendapat jatah Rp4,37 juta per malam, naik dari Rp3,50 juta.

Kemudian jatah hotel pejabat eselon I di Sulawesi Tenggara naik dari Rp2,47 juta ke Rp3,08 juta. Lalu, pejabat eselon I di Maluku Utara nan sekarang mendapat Rp4,61 juta dari sebelumnya hanya Rp3,44 juta.

Selain kenaikan jatah menginap hotel PNS di beberapa provinsi, ada juga tambahan patokan untuk 4 provinsi baru, ialah Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Berikut rincian biaya hotel untuk PNS di 4 provinsi baru tersebut:

1. Papua Barat Daya
- Eselon I: Rp3,87 juta
- Eselon II: Rp3,34 juta
- Eselon III: Rp2,05 juta
- Eselon IV: Rp967 ribu

2. Papua Tengah
- Eselon I: Rp3,85 juta
- Eselon II: Rp3,31 juta
- Eselon III: Rp2,52 juta
- Eselon IV: Rp1,03 juta

3. Papua Selatan
- Eselon I: Rp5,67 juta
- Eselon II: Rp4,87 juta
- Eselon III: Rp3,70 juta
- Eselon IV: Rp1,52 juta

4. Papua Pegunungan
- Eselon I: Rp5,71 juta
- Eselon II: Rp4,91 juta
- Eselon III: Rp3,73 juta
- Eselon IV: Rp1,53 juta

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas