OJK Beber 4 Pinjol di Kasus Kredit Bermasalah Mahasiswa IPB

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

OJK mengungkapkan ada empat perusahaan pinjaman online terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi nan menimpa mahasiswa IPB. OJK mengungkapkan ada empat perusahaan pinjaman online terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi nan menimpa mahasiswa IPB. Ilustrasi. (iStock/fizkes).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada empat perusahaan pinjaman online terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi nan menimpa mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan empat pinjol tersebut ialah Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam di mana total pinjaman mencapai Rp650 juta.

"Jumlah korban mahasiswa nan mendapatkan keringanan ada 121 orang dengan 197 pinjaman dan total pinjaman Rp650,19 juta," ujar Ogi dalam konvensi pers virtual, Senin (19/12).

Dari empat perusahaan peer to peer lending (P2P lending) tersebut, 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta di Akulaku. Lalu, 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta di Kredivo.

Selanjutnya, 65 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta di Spaylater, serta ada 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta di Spinjam.

Namun, Ogi menekankan keempat pinjol tersebut tidak bersalah. Sebab, penipuan dilakukan oleh oknum nan menjanjikan investasi kepada mahasiswa.

"Modusnya di IPB, penipuan kerja sama penjualan di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi. Lalu bagi mahasiswa nan mengusulkan pembelian di toko online jika tidak mempunyai duit disarankan meminjam secara online dengan mengisi blangko secara sah. Jadi transaksi terpenuhi dan sah dan lembaga jasa finansial memberi pinjaman," jelasnya.

Menurut Ogi, keempat pinjol nan terdaftar di OJK tersebut memberikan biaya kepada mahasiswa lantaran memenuhi syarat melakukan pinjaman. Namun, perusahaan tidak mengetahui jika rupanya biaya tersebut tidak sampai kepada mahasiswa si pemilik data.

"Jadi dapat kami sampaikan ini kasus bukan masalah penipuan oleh lembaga jasa keuangan. Ini penipuan melalui toko online, peralatan fiktif, dan biaya mengalir ke pelaku," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas