Partai Buruh Bakal Gugat Heru Budi dan Ridwan Kamil Terkait UMP 2023

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Partai Buruh menakut-nakuti bakal menggugat Pjs Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan sejumlah gubernur terkait UMP 2023 nan tak layak. Partai Buruh menakut-nakuti bakal menggugat Pjs Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan sejumlah gubernur terkait UMP 2023 nan tak layak. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh Indonesia menakut-nakuti bakal menggugat sejumlah gubernur terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Beberapa gubernur nan masuk daftar adalah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakan gugatan dilayangkan lantaran UMP 2023 nan ditetapkan tetap belum layak.

"Dalam waktu dekat kita juga bakal melakukan gugatan, tidak hanya kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, tapi juga gubernur lain," ujarnya saat menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (19/12).

Untuk DKI Jakarta, Kahar menyebut gugatan diajukan lantaran UMP DKI Jakarta 2O23 nan ditetapkan Rp4,9 juta menjadi nan paling rendah. Pasalnya, UMP itu hanya naik 5,6 persen dibandingkan daerah sekitar, seperti Bogor nan UMK-nya naik 7 persen.

Sementara untuk Jawa Barat, dia mengatakan gugatan diajukan lantaran tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil nan mengabaikan rekomendasi dari beragam daerah untuk meningkatkan bayaran hingga 10 persen. Bahkan Bupati Bandung Barat dia sebut memberikan rekomendasi kenaikan bayaran hingga 27 persen.

Sementara Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 hanya naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.

"Tapi kemudian sama gubernur (Ridwan Kamil) dipangkas dan rekomendasi bupati itu diabaikan," ujar Kahar.

Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.

Sebelumnya pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Kenaikan bayaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas