Satgas BLBI menyita 3 aset debitur nan belum menyelesaikan utang Rp1,6 triliun terkait kasus BLBI. (CNN Indonesia/ Syakirun Niam).
Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali menyita aset debitur nan belum menyelesaikan kewajibannya ke pemerintah.
Hari ini, ada tiga debitur nan disita asetnya lantaran mempunyai total piutang ke pemerintah hingga Rp1,6 triliun. Ketiganya adalah PT Eraska Nofa, PT Detta Marina dan PT Samaeri Mitracipta Nias.
Penyitaan kepada PT Eraska Nofa dilakukan terhadap 168 bagian tanah seluas 290.810 meter persegi (m2) nan terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Aset tersebut merupakan peralatan agunan dari PT Eraska Nofa nan disita dalam rangka penyelesaian tanggungjawab piutang terhadap negara nan hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12,120 miliar dan US$7,843 juta alias setara Rp117,65 miliar (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS), belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (BIAD) 10 persen.
Selanjutnya, penyitaan aset dilakukan kepada PT Detta Marina nan merupakan debitur eks BPPN nan saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang, ialah Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Adapun aset nan disita berupa sebidang tanah berikut gedung diatasnya seluas 35.765 m persegi sesuai SHGB Nomor 171 nan terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Nilai aset berasas nilai jual objek pajak diperkirakan sebesar Rp556,292 miliar.
Aset tersebut merupakan peralatan agunan dari PT Detta Marina nan disita dalam rangka penyelesaian tanggungjawab piutang terhadap negara nan hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69,198 juta alias sekitar Rp1,03 triliun, belum termasuk BIAD 10 persen.
Kemudian, penyitaan dilakukan kepada PT Samaeri Mitracipta Nias berupa empat bagian tanah berikut gedung di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 nan terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan alias dikenal dengan Sorake Beach Resort.
Keempat bagian tanah tersebut merupakan peralatan agunan nan disita dalam rangka upaya penyelesaian tanggungjawab PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara nan hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp49,231 miliar sudah termasuk BIAD 10 persen.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/agt)
[Gambas:Video CNN]