Aprindo mendukung usulan KPPU kepada Kemendag untuk mengeluarkan regulasi terkait penyelenggaraan tanggungjawab pembayaran rafaksi minyak goreng. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Kementerian perdagangan (Kemendag) untuk mengeluarkan regulasi terkait penyelenggaraan tanggungjawab pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku upaya nan telah selesai diverifikasi.
Pasalnya, Kemendag hingga sekarang tetap berutang Rp344 miliar kepada peritel minyak goreng. Gunungan utang tersebut punya kaitan panjang dengan lonjakan nilai minyak goreng pada 2021.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya mendukung jika kelak Kemendag mengeluarkan Permendag, revisi alias produk norma lainnya guna memuluskan pembayaran utang tersebut.
Ia pun mengerti bahwa dalam melakukan sebuah tindakan pemerintah perlu payung hukum.
"Hanya satu nan gak bisa diubah dalam bumi ini, kitab suci. Semua nan namanya patokan apalagi Permendag itu mestinya bisa dilakukan tambahan alias revisi," kata Roy di Kantor Kemendag, Kamis (11/5).
Menurutnya pemerintah kudu bertanggung jawab atas polemik minyak goreng nan terjadi sejak 2021. Tahun lalu, pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern personil Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.
Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Eks mendag M Lutfi menyebut pemerintah merogoh kocek Rp7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng melalui beleid nan terbit Januari 2022 itu. Uang tersebut digunakan untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng bungkusan per bulan alias 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.
Namun, pemerintah mencabut kebijakan nilai satuan tertinggi (HET) minyak goreng bungkusan Rp14 ribu per liter pada Maret 2022. Harga minyak goreng bungkusan sederhana dan premium lantas kembali mengikuti sistem pasar.
Aprindo lantas mempertanyakan soal duit rafaksi Rp344 miliar. Jumlah tersebut berasal dari selisih nilai pembelian minyak goreng bungkusan nan lebih tinggi dibandingkan nilai jual di ritel modern.
[Gambas:Video CNN]
KPPU menyarankan Kemendag membikin regulasi baru untuk membayar utang itu. Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian nan lebih besar pada masyarakat maupun suasana usaha.
Menurut KPPU, gangguan kebijakan berangkaian dengan rafaksi dapat menimbulkan suasana upaya nan tidak kondusif. Hal ini terjadi lantaran tidak memberikan kesempatan berupaya nan sama bagi para pelaku usaha.
Hal ini juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu krusial bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.
(mrh/dzu)
[Gambas:Video CNN]