Pertamina Ancam Denda SPBU Selewengkan BBM Subsidi Rp60 M

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

PT Pertamina Patra Niaga menakut-nakuti pengusaha SPBU bandel nan menyelewengkan penjualan BBM subsidi dengan denda Rp60 miliar hingga kurungan penjara 6 tahun. PT Pertamina Patra Niaga menakut-nakuti pengusaha SPBU bandel nan menyelewengkan penjualan BBM subsidi dengan denda Rp60 miliar hingga kurungan penjara 6 tahun. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina Patra Niaga menakut-nakuti pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bandel nan menyelewengkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan denda Rp60 miliar hingga kurungan penjara 6 tahun.

PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman tersebut kepada para pengusaha nakal. Denda dan kurungan penjara itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad menegaskan pihaknya tak segan memproses sesuai norma para pengusaha SPBU nakal. Ini adalah corak pengawalan ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran.

"Kembali kami mengingatkan bakal ada hukuman pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi nan tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Joevan dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).

Secara spesifik, Joevan menyinggung soal patokan dasar konsumen dan pembelian maksimum BBM solar subsidi, ialah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

[Gambas:Video CNN]

Oleh lantaran itu, Pertamina juga bakal memberikan hukuman tegas terhadap lembaga penyalur nan terbukti menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran. Joevan menegaskan sanksinya adalah skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat nan proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan andaikan mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat alias menghubungi Pertamina Call Center 135," tandasnya.

(skt/agt)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas