Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) demi meningkatkan daya tahan tubuh PNS. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur pemberian anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) demi meningkatkan daya tahan tubuh PNS.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan bakal berbeda di setiap provinsi, berjuntai dari jumlah PNS nan dimiliki dan besaran maksimal nan bakal diterima masing-masing 'abdi negara' pada 2024.
Nantinya, biaya tambahan itu bakal masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya nan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi nan dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN nan diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan kegunaan instansi nan dapat memberikan akibat jelek bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis PMK tersebut nan dikutip Kamis (11/5).
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan berbeda berasas provinsi PNS tersebut bertugas. Namun, kisarannya mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS nan berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, ialah Rp25 ribu per hari. Sedangkan, terendah Rp18 ribu per hari ada di beragam daerah di Indonesia, seperti Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.
Untuk PNS di DKI Jakarta nan dikenal dengan penerima tunjangan keahlian terbesar diantara provinsi lainnya, menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari alias Rp418 ribu per bulan.
Biaya tersebut adalah tambahan nan diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan family hingga kinerja.
Selain itu, dalam patokan ini Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal nan bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar instansi serta duit lembur PNS.
Nilai nan tercantum merupakan satuan biaya maksimal nan dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran 2024.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/dzu)
[Gambas:Video CNN]