Proyek Lampu Pocong Gagal Total, KPPU Duga Ada Persekongkolan Tender

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Proyek lampu jalan Kota Medan alias lampu pocong nan disebut kandas oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diduga disebabkan persekongkolan dalam tender. Proyek lampu jalan Kota Medan alias lampu pocong nan disebut kandas oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diduga disebabkan persekongkolan dalam tender. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan proyek lampu jalan Kota Medan atau lampu pocong nan disebut kandas oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diduga disebabkan ada persekongkolan dalam tender.

Tak hanya itu, kegagalan tersebut juga disebabkan aspek lainnya seperti perencanaan nan kurang matang.

"Seperti kurangnya perencanaan nan matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi lantaran adanya persekongkolan dalam tender," kata Ridho, Kamis (11/5). 

Ridho menilai indikasi persekongkolan dalam proses tender bisa dilihat dari ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya.

"Dimana pemenang tender tidak mempunyai pengalaman alias kapabilitas nan memadai untuk menyelesaikan proyek nan diberikan," jelasnya.

Kemudian, pelanggaran prosedur dalam tender dimana pokja mengabaikan proses pertimbangan nan objektif, sehingga menghasilkan pemenang nan tidak qualified.

"Serta, adanya kelemahan dalam pengawasan penyelenggaraan pekerjaan di lapangan," pungkasnya.

Dari penelusuran di LPSE terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, ada delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan nan ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor.

"Enam kontraktor itu ialah Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri," urainya.

Terkait persoalan adanya pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho menilai perihal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku upaya kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bermaksud untuk menghindari tender dengan langkah penunjukan langsung.

Namun demikian, Ridho menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyelenggaraan tender nan tayang di LPSE, di mana masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan nan memasukkan arsip penawaran.

"Secara perincian kami belum mengetahui kenapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukkan penawaran pada paket nan lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan" pungkas Ridho.

Menurut Ridho, semestinya di akhir 2022 pihak Pemkot Medan sudah bisa putus perjanjian dengan kontraktor. Alasannya, salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya nan telah disepakati dalam perjanjian tender.

"Seperti tidak memenuhi tenggat waktu nan ditetapkan, tidak menyediakan kualitas nan diharapkan, tidak bisa alias tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah skill teknis, alias pelanggaran peraturan alias persyaratan norma lainnya. Tapi ini udah diperpanjang 50 hari tetap enggak bisa menyelesaikan juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan proyek lampu jalan alias lampu pocong adalah total loss (proyek gagal).

Hal ini berasas hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Lampu pocong nan telah dipasang di 8 ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian perencanaan.

"Hasil pemeriksaan nan sudah selesai dilakukan inspektorat mengenai lampu pocong ini memang agak lama lantaran pemeriksaan menyeluruh didampingi berbareng BPK. Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal," kata Bobby Nasution, Selasa (9/5).

Bobby Nasution menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp25 miliar. Sedangkan nan sudah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar.

"Jadi anggaran nan Rp21 miliar itu kudu dikembalikan lantaran proyek ini berasas hasil pemeriksaan nan dilakukan secara menyeluruh dianggap total lost mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek," paparnya.

Bobby menegaskan nan kudu mengembalikan biaya tersebut tentunya pihak ketiga (kontraktor).

Dinas SDA BMBK kudu menagih duit nan telah dibayarkan. Sedangkan nan bakal membongkar lampu jalan, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Pasalnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.

"Jadi, silahkan bongkar sendiri lantaran ada material di dalamnya. Nanti jika kita nan bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada di situ, semennya dan bentuknya nan seperti pocong itu silahkan ambil," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(fnr/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas