Sah, OJK Bakal Awasi Gerak-Gerik Kripto, Nasib Bappebti?

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

OJK resmi mengawasi kripto dalam UU PPSK nan baru disahkan. Lalu, gimana nasib Bappebti nan selama ini menjadi pengawas transaksi kripto? OJK resmi mengawasi kripto dalam UU PPSK nan baru disahkan. Lalu, gimana nasib Bappebti nan selama ini menjadi pengawas transaksi kripto? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi menjadi UU PPSK. Salah satu poinnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi kripto.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani nan menyebut OJK bakal mengawasi sektor finansial secara menyeluruh, mulai dari perbankan, pasar modal, biaya pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.

"Kami memandang penguatan OJK dengan petunjuk baru, terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi, seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).

Ini berfaedah kegiatan transaksi kripto nan tadinya diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beranjak ke OJK.

Hal itu, kata Ani, sapaan akrabnya, agar pengaturan dan pengawasan finansial digital lebih kuat, khususnya dalam perihal aspek perlindungan penanammodal alias konsumen.

Namun, pemerintah dan DPR menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto nan sedang berjalan.

OJK nantinya bakal mendapuk seorang kepala pelaksana pengawas penemuan teknologi sektor keuangan, aset finansial digital dan aset kripto nan merangkap menjadi personil majelis komisioner.

Mengutip Pasal 335 ayat 2 b UU PPSK, kepala pelaksana nan dimaksud bakal diangkat dan ditetapkan paling lambat tujuh bulan terhitung sejak UU PPSK diundangkan.

Nah, sebelum ada pejabat terkait, maka pengawasannya bakal dilakukan oleh pejabat definitif, ialah kepala pelaksana pengawas perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun.

Awal bulan lalu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengaku mendukung apapun keputusan pemerintah nantinya. Dengan catatan, kripto tetap sebagai komoditas. Bukan mata uang.

Itu pun, lanjut dia, pengalihan kewenangan tidak dilakukan seketika saat UU PPSK diundangkan. "Jadi, ada masa peralihan," katanya.

Namun, perkiraan Didid pada saat itu, masa peralihannya hanya lima tahun.

[Gambas:Video CNN]

(bir/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas