Sandiaga: Razia Hotel di Bandung Buntut KUHP Baru Hoaks

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah tetap menghormati ranah privat pengunjung domestik maupun mancanegara nan berpiknik di daerah Indonesia. Menparekraf Sandiaga Uno memastikan berita razia hotel di Bandung buntut penerapan KUHP nan baru disahkan adalah hoaks. (CNN Indonesia/Tunggul)

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan berita razia hotel di Bandung buntut penerapan KUHP yang baru disahkan adalah hoaks.

"Kemarin sempat beredar nan disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terhadap pengecekan bilik hotel itu tidak betul dan itu hoaks," kata Sandiaga di UGM, Sabtu (17/12).

Sandiaga menyebut tak pernah ada pernyataan demikian dari pihak pemerintah. Menurutnya, negara tetap menghormati ranah privat pengunjung domestik maupun mancanegara.

Politikus Partai Gerindra itu menjamin pengunjung bebas, aman, dan nyaman berekreasi menghabiskan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di dalam negeri.

Pemerintah juga bakal memfasilitasi perizinan acara, seperti konser musik, kegiatan budaya, dan beragam kegiatan lain pada momen libur Nataru sesuai regulasi PPKM.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandiaga menyatakan tidak ada pembatalan kunjungan pengunjung mancanegara usai disahkannya KUHP terhitung pada hari ini.

Ia menargetkan kunjungan pengunjung mancanegara bisa mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun nanti. Sementara pergerakan pengunjung domestik diharapkan sampai 800 juta.

"Alhamdulillah belum ada akibat negatif, kita bermohon atas penerapan UU KUHP," katanya.

KUHP nan baru disahkan oleh DPR pada pekan lampau menuai protes dari sejumlah kalangan. Pasal-pasal nan tertulis dalam KUHP tersebut dianggap tetap bermasalah.

Salah satunya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi. Para pihak nan melanggar pasal tersebut terancam hukuman pidana serta denda.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru berkarakter delik aduan. Dengan demikian, tidak sembarang pihak bisa melakukan intervensi seperti sifat delik biasa.

"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik kejuaraan nan absolut, maka tidak boleh ada perda nan bertentangan dengan KUHP nan levelnya UU," kata Eddy dalam obrolan nan diinisiasi Fraksi PPP di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/12).

(kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas