Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS, Nyaris Rp1 M per Orang

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan biaya senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik PNS sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit. Menkeu Sri Mulyani menganggarkan biaya senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik PNS sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit. (REUTERS/KIM HONG-JI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan biaya senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit.

Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.

Rinciannya, nilai mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas nan berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5).

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pengadaan tersebut kudu memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait akomodasi KBLBB. Selain itu, dia mengatakan standar peralatan dan kebutuhan pengadaan kendaraan merujuk pada ketentuan nan berlaku.

Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional instansi dipatok Rp430 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di nomor Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas