Sri Mulyani Naikkan Uang Lembur-Penginapan Dinas PNS

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menkeu Sri Mulyani meningkatkan duit lembur hingga penginapan dinas bagi PNS melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani meningkatkan duit lembur hingga rapat di luar instansi bagi PNS melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis patokan terbaru terkait dengan satuan biaya nan bakal digunakan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun anggaran di 2024.  Isinya mengenai besaran biaya maksimal alias perkiraan nan bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat melakukan perjalanan dinas.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Satuan biaya nan dituliskan dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana instansi dan satuan biaya translator serta pengetikan.

Sejatinya, tak ada perbedaan signifikan patokan ini dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Hanya ada beberapa poin nan berbeda terkait nilai anggaran nan ditetapkan.

Pertama, duit lembur PNS nan disusun untuk 2024. Dalam beleid anyar ini naik dibandingkan jumlah di patokan lama. Tahun depan, PNS dengan golongan I menerima duit lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam, golongan II Rp24 ribu per orang per jam, golongan III Rp30 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp36 ribu per orang per jam.

Sedangkan, pada PMK 83/2022, duit lembur ditetapkan sebesar Rp13 ribu per orang per jam, golongan II Rp17 ribu per orang per jam, golongan III Rp20 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp25 ribu per orang per jam.

Namun, untuk besaran duit makan lembur tetap sama dengan patokan sebelumnya, ialah sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Kedua, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri juga mengalami kenaikan di 2024. Namun, ini hanya bertindak untuk pejabat eselon III alias golongan IV dan pejabat eselon IV alias golongan III/II/I sesuai dengan provinsi nan dituju.

Misalnya, biaya penginapan maksimal nan bisa digunakan oleh pejabat eselon III saat berjamu ke Aceh adalah Rp1,533 juta per hari alias naik dari Rp1,294 juta per hari. Lalu eselon IV Rp770 ribu per hari alias naik dari Rp616 ribu per hari.

Kemudian, jika kunjungan ke Sumatera Utara, maka kenaikan biaya penginapan hanya bertindak bagi pejabat eselon IV, dari sebelumnya Rp663 ribu per hari menjadi Rp699 ribu per hari. Sedangkan, untuk pejabat eselon I, II dan III biaya tetap sama.

Sementara, satuan biaya lainnya tetap tetap sama. Misalnya, biaya paket informasi dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II alias nan setara ke bawah bakal menerima Rp200 ribu per bulan.

Kemudian, biaya perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tetap sama. Tertinggi pertama ke luar negeri tetap tujuan Inggris, ialah US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, kemudian US$583 per orang per hari untuk golongan C, dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

Selanjutnya, duit harian kegiatan rapat di luar instansi juga nilai nan diberikan tetap sama dengan 2023, ialah mulai dari Rp120 ribu-Rp200 ribu untuk fullboard dan Rp85 ribu-Rp140 ribu untuk fullday/halfday tergantung provinsinya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas