Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis patokan soal nilai rokok naik rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang. Berikut besaran kenaikannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis patokan soal nilai rokok naik 10 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang. (CNN Indonesia/ Adi Maulana).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis patokan soal harga rokok naik rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun alias Klobor dan Tembakau Iris. 

Aturan itu dirilis pada 14 Desember 2022 kemarin.

Berikut beberapa rincian kenaikan nilai rokok nan diatur Sri Mulyani mulai naik 1 Januari 2023 dalam patokan tersebut.

1. Sigaret Kretek Mesin

    a. Golongan I dengan batasan nilai jual satuan Rp2.055, naik dibandingkan patokan tahun ini yang paling rendah  Rp1.905

    b. Golongan II dengan batas nilai jual satuan paling rendah Rp1.255  per batang, naik dibandingkan patokan tahun ini nan paling rendah Rp1.140

2. Sigaret Putih Mesin

    a. Golongan I dengan batas nilai jual satuan paling rendah Rp2.165, naik dibandingkan patokan tahun ini nan Rp2.005 

    b. Golongan II dengan batas nilai jual satuan paling rendah Rp 1.295, naik dibandingkan patokan tahun ini yang p 1.135.

3. Sigaret Kretek Tangan 

    a. Golongan I dengan nilai satuan paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635

    b. Golongan II dengan batas nilai jual satuan paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini nan Rp600 per batang.

    c. Golongan III dengan batas nilai jual satuan paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang  Rp505

"Batasan nilai jual satuan per batang alias gram dan tarif cukai per batang alias gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai bertindak sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (19/12). 

Sementara itu dalam pernyataan nan dikeluarkan di Jakarta awal pekan ini Sri Mulyani menyatakan kenaikan itu telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi.

"Terutama di tengah situasi ekonomi domestik nan terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen bakal menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas