Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Uang Saku Perjalanan Dinas PNS

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis patokan terkait perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis patokan terkait perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024. (AFP/STEFANI REYNOLDS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis patokan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024. 

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini berisi mengenai besaran biaya maksimal alias perkiraan nan bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa nilai satuan, tarif, dan indeks nan ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK ini nan dikutip Kamis (11/5).

Dalam patokan ini ditentukan pemisah tertinggi dan perkiraan biaya perjalanan dinas (perdin) PNS nan ada di seluruh K/L, termasuk pemerintah daerah (pemda) untuk tahun depan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai bertindak sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Satuan biaya nan dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana instansi dan satuan biaya translator serta pengetikan.

Selain itu, biaya nan ditetapkan juga untuk support danasiwa program gelar alias non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi alias ahli serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L nan berasosiasi dengan kinerja.

Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian nan diterima ditentukan oleh provinsi tempat KL berada dan kedudukan nan dimiliki. Misalnya, duit Perdin PNS nan ada di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu per hari.

Ini belum termasuk biaya representasi nan ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari untuk pejabat negara, Rp200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.

Selain itu, duit lembur juga diatur dalam patokan ini. Satuan biaya duit lembur dan duit makan PNS ditentukan berasas golongannya. Misalnya, PNS dengan golongan I menerima duit lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.

Sedangkan duit makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Tak lupa, biaya paket informasi dan komunikasi bagi PNS juga diatur dalam beleid ini. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II alias nan setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.

Kendati, tak hanya biaya satuan untuk PNS, Sri Mulyani juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti nan ada di KL di seluruh Provinsi.

Kemudian, untuk biaya perjalanan dinas PNS baik di dalam dan luar negeri bakal diberikan sesuai dengan jabatannya. Biaya nan diberikan termasuk duit saku harian, duit representasi.

Misalnya, satuan biaya duit harian perjalanan dinas luar negeri PNS ke Amerika Serikat (AS) diberikan sebesar US$659 per orang per hari untuk golongan A, US$563 untuk golongan B, US$505 per orang per hari untuk golongan C dan US$447 per orang per hari untuk golongan D.

Adapun duit perjalanan dinas tertinggi PNS ke negara Inggris nan ditetapkan US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, US$583 per orang per hari untuk golongan C dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri nan dapat digunakan untuk duit makan, duit transportasi lokal, duit saku, dan biaya penginapan," tulis PMK ini dalam penjelasan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas