Sri Mulyani Soal LPS Jamin Asuransi: Berlaku 5 Tahun Lagi

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tugas tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan untuk menjamin polis asuransi pelanggan mulai diberlakukan 5 tahun mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tugas tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan untuk menjamin polis asuransi pelanggan mulai diberlakukan 5 tahun mendatang. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tugas tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi nasabah mulai diberlakukan 5 tahun mendatang.

Menurutnya, ini adalah tugas baru bagi LPS sehingga memerlukan persiapan matang. Apalagi, mandat tersebut berbeda dengan industri perbankan nan selama ini dijamin oleh LPS.

"Tentu ini adalah sebuah mandat nan berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan lantaran ini adalah industri nan di luar dari perbankan," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).

Ani mengatakan nantinya pemerintah bakal mengeluarkan patokan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) nan berisi mengenai proses nan perlu disiapkan baik dari sisi industri asuransi maupun LPS nya sendiri.

"Kita perlu memandang selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri tapi juga mencegah moral hazard," imbuhnya.

Ia pun memastikan kebijakan ini bakal dibahas dengan hati-hati berbareng seluruh personil majelis dan pelaku industri asuransi, sehingga saat diimplementasikan bisa memberikan faedah dan bisa melindungi nasabah.

"Oleh lantaran itu, lima tahun ini kelak bakal kita manfaatkan di dalam membikin persiapan-persiapannya," pungkasnya.

Berdasarkan draf RUU PPSK, LPS diberikan mandat baru untuk melindungi biaya masyarakat nan ada di perusahaan asuransi. Padahal selama ini, LPS hanya bekerja untuk melindungi biaya pelanggan di industri perbankan.

"Di antara Pasal 3 dan Pasal, 4 disisipkan 1 (satu) pasal ialah Pasal 3A nan bersuara sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bermaksud menjamin dan melindungi biaya masyarakat nan ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi," tulis patokan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas