Sri Mulyani Tambah Anggaran Mobil Dinas PNS, Eselon I Capai Rp878 Juta

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Menkeu Sri Mulyani meningkatkan anggaran pengadaan kendaraan dinas PNS, salah satunya anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I nan sekarang tembus Rp878 juta. Menkeu Sri Mulyani meningkatkan anggaran pengadaan kendaraan dinas PNS, salah satunya anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I nan sekarang tembus Rp878 juta. (REUTERS/EVELYN HOCKSTEIN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I nan sekarang tembus Rp878 juta.

Rincian anggaran kendaraan dinas PNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.

"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya nan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang penyelenggaraan tugas dan kegunaan kementerian negara/lembaga," tulis patokan tersebut, dikutip Jumat (12/5).

Namun, Sri Mulyani mengatakan pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa. Selain itu, standar peralatan dan kebutuhan pengadaan kendaraan merujuk pada ketentuan nan berlaku.

Sementara itu, kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi. Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, ialah naik Rp168 juta dari Rp668 juta ke Rp836 juta.

Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mengantongi kenaikan Rp167 juta dari Rp668 juta ke Rp835 juta per unit. Kemudian PNS Yogyakarta nan sekarang mendapat jatah Rp795 juta per unit, namalain naik Rp159 juta dari Rp636 juta.

Lalu, ada PNS eselon II dari Sumatra Selatan nan mencatat kenaikan biaya kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta sebelum naik ke Rp776 juta. Urutan kelima ada PNS Jawa Timur nan mendapat Rp764 juta, namalain naik Rp128 juta dari Rp636 juta.

Selain lima provinsi nan mencatat kenaikan terbesar, ada 4 provinsi baru nan mendapat jatah pengadaan kendaraan dinas. Rinciannya, ialah Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan nan seragam Rp677 juta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Selengkapnya
Sumber Investing
Investing
Atas