Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meninggal nan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meninggal nan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan patokan itu sebetulnya sudah ada sejak 2009 namun implementasinya terus mundur.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib manajemen pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
Menurutnya, patokan ini perlu diberlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan. Selain itu, dia menambahkan pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Menurut Fatoni, pemutihan PKB malah membikin para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.
Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB tetap rutin dilakukan setiap tahun apalagi sampai tiga kali ialah pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini bakal mendidik masyarakat untuk alim membayar pajak," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/dzu)