Syarat naik pesawat untuk liburan Nataru 2023. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Moda transportasi udara namalain pesawat tampaknya tetap jadi jagoan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) sejenak lagi.
Namun, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap bertindak di perjalanan pesawat.
Selain itu, tentunya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 nan tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan patokan tentang syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat untuk liburan Nataru.
1. Patuhi protokol umum
Calon penumpang kudu mematuhi protokol umum nan terdiri atas:
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis alias masker medis nan menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat nan disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun alias hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbincang satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang kudu mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yaitu.
- Setiap orang nan melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Calon penumpang kudu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
Usia 6-17 tahun
- Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
WNI nan berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari tanggungjawab vaksinasi
Di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu PCR alias antigen
Calon penumpang sekarang tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR alias antigen untuk naik pesawat
5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin
Calon penumpang nan mempunyai kondisi kesehatan unik alias penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR alias antigen
Demikian syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)
[Gambas:Video CNN]