Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon penumpang perlu tahu tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru sebelum menggunakan layanan ini untuk liburan akhir tahun.
Sebab, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator layanan penyeberangan di kedua pelabuhan telah meningkatkan tarif sejak 1 Oktober 2022.
Ketentuan kenaikan tarif ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Manajemen ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan argumen kenaikan tarif ialah mengikuti kenaikan nilai bahan bakar minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah telah menyesuaikan nilai BBM sejak September 2022.
Maka dari itu, ASDP Indonesia Ferry mulai berbilang kembali dan menetapkan tarif penyeberangan baru. Sebab, BBM merupakan komponen nan mempunyai kontribusi besar ke biaya operasional dan tarif penyeberangan nan dikenakan ke penumpang.
Nah, bagi Anda nan berencana menggunakan moda transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, simak daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.
Berdasarkan situs ferizy.com, berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru untuk akomodasi reguler dan ekspres.
Reguler
1. Pejalan kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas) Rp21.600
- Anak (2-5 tahun) Rp21.600
- Bayi (di bawah 2 tahun) Rp1.750
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda kayuh) : Rp25.100
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp58.550
- Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp126.350
- Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp457.700
- Golongan IVB (kendaraan peralatan alias pick up kurang dari 5 meter) : Rp425.250
- Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp916.250
- Golongan VB (kendaraan peralatan kurang dari 7 meter) : Rp792.750
- Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp1,51 juta
- Golongan VIB (kendaraan peralatan kurang dari 10 meter) : Rp1,22 juta
- Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp1,76 juta
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp2,32 juta
- Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp3,54 juta
Ekspres
1. Pejalan kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas) : Rp77 ribu
- Anak (2-5 tahun) : Rp77 ribu
- Bayi (di bawah 2 tahun) : Rp4 ribu
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda kayuh) : Rp78 ribu
- Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp108 ribu
- Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp168 ribu
- Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp644 ribu
- Golongan IVB (kendaraan peralatan alias pick up kurang dari 5 meter) : Rp457 ribu
- Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp1,13 juta
- Golongan VB (kendaraan peralatan kurang dari 7 meter) : Rp828 ribu
- Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp1,89 juta
- Golongan VIB (kendaraan peralatan kurang dari 10 meter) : Rp1,26 juta
- Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp1,79 juta
- Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp2,36 juta
- Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp3,6 juta
Demikian informasi seputar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru. Semoga membantu.
(uli/fef)
[Gambas:Video CNN]